Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Definisinya :
Ijtihad secara bahasa :
بذل الجهد لإدراك أمر شاق
“Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.”
Secara istilah :
بذل الجهد لإدراك حكم شرعي
“Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.”
Mujtahid :
من بذل جهده لذلك
“Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.”
Syarat-syarat Ijtihad:
Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya :
1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya.
2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain.
3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’.
4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid, atau yang semisalnya, sehingga ia tidak menghukumi dengan yang menyelisihi hal tersebut.
5. Ia mengetahui bahasa (‘Arab, pent), dan ushul fiqih yang berhubungan dengan penunjukkan-penunjukkan lafadz, seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, mujmal, mubayyan, dan yang semisal itu, sehingga ia menghukumi dengan apa yang menjadi konseskuensi penunjukkan-penunjukkan tersebut.
6. Ia memiliki kemampuan untuk kokoh dalam menggali hukum-hukum (ber-istimbath) dari dalil-dalilnya.
Dan ijtihad terkadang terbagi-bagi, terkadang pada satu bab dari bab-bab ilmu, atau pada satu permasalahan dari masalah-masalahnya.
Yang Harus Dilakukan Seorang Mujtahid:
Seorang mujtahid harus mengerahkan kesungguhannya dalam mencari yang benar, kemudian menghukumi dengan apa yang nampak baginya, jika ia benar maka ia akan mendapat 2 ganjaran; ganjaran atas ijtihadnya dan ganjaran atas mendapatkan yang benar, karena dalam mendapatkan yang benar berarti ia telah menampakkan kebenaran dan mengamalkannya. Dan jika ia salah maka ia mendapat satu ganjaran dan kesalahannya diampuni, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
إذا حكم الحاكم فاجتهد، ثم أصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد، ثم أخطأ فله أجر
“Jika seorang hakim menghukumi sesuatu dan berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua ganjaran. Dan jika ia menghukumi dan berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu ganjaran.”
Dan jika hukum tersebut belum nampak baginya, maka ia wajib untuk tawaqquf dan boleh baginya untuk bertaqlid ketika itu karena darurat.
***
[Diterjemahkan dari kitab al-Ushul min 'Ilmil Ushul, oleh asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin -Rohimahulloh-]
Oh begitu ye,,,,
BalasHapusKeep posting bro !!!