Langsung ke konten utama

Ijtihad (الأجتهاد)

 

Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-

Definisinya :

Ijtihad secara bahasa :

بذل الجهد لإدراك أمر شاق

“Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.”

Secara istilah :

بذل الجهد لإدراك حكم شرعي

“Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.”

Mujtahid :

من بذل جهده لذلك

“Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.”

Syarat-syarat Ijtihad:

Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya :

1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya.

2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain.

3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’.

4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid, atau yang semisalnya, sehingga ia tidak menghukumi dengan yang menyelisihi hal tersebut.

5. Ia mengetahui bahasa (‘Arab, pent), dan ushul fiqih yang berhubungan dengan penunjukkan-penunjukkan lafadz, seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, mujmal, mubayyan, dan yang semisal itu, sehingga ia menghukumi dengan apa yang menjadi konseskuensi penunjukkan-penunjukkan tersebut.

6. Ia memiliki kemampuan untuk kokoh dalam menggali hukum-hukum (ber-istimbath) dari dalil-dalilnya.

Dan ijtihad terkadang terbagi-bagi, terkadang pada satu bab dari bab-bab ilmu, atau pada satu permasalahan dari masalah-masalahnya.

Yang Harus Dilakukan Seorang Mujtahid:

Seorang mujtahid harus mengerahkan kesungguhannya dalam mencari yang benar, kemudian menghukumi dengan apa yang nampak baginya, jika ia benar maka ia akan mendapat 2 ganjaran; ganjaran atas ijtihadnya dan ganjaran atas mendapatkan yang benar, karena dalam mendapatkan yang benar berarti ia telah menampakkan kebenaran dan mengamalkannya. Dan jika ia salah maka ia mendapat satu ganjaran dan kesalahannya diampuni, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :

إذا حكم الحاكم فاجتهد، ثم أصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد، ثم أخطأ فله أجر

“Jika seorang hakim menghukumi sesuatu dan berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua ganjaran. Dan jika ia menghukumi dan berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu ganjaran.”

Dan jika hukum tersebut belum nampak baginya, maka ia wajib untuk tawaqquf dan boleh baginya untuk bertaqlid ketika itu karena darurat.

***

[Diterjemahkan dari kitab al-Ushul min 'Ilmil Ushul, oleh asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin -Rohimahulloh-]

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

Penelitian Ilmiah Tentang Puasa

A. Manfaat Puasa Secara Medis Allah ta'alaa berfirman: يايها الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa sebagaimana juga telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa (Q.S. Al-Baqarah: 183). Allah berfirman: وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون Dan andai kalian memilih puasa tentulah itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui (Q.S. Al-Baqarah: 184). Apakah ilmu pengetahuan kontemporer sudah bisa mengungkap rahasia dari firman Allah "Dan jika kalian berpuasa maka itu lebih baik bagi kalian"??? Sesungguhnya ilmu pengetahuan kedokteran kontemporer belum mempu mengungkap hakikat puasa, selain hanya menyatakan bahwa puasa adalah keinginan yang boleh bagi manusia untuk melakukannya atau tidak. Itu saja. Sesungguhnya puasa, setelah melalui berbagai penelitian ilmiah dan terperinci terhadap organ tubuh manusia dan aktivitas fisiologis...

Syarat Terkabulnya Do'a

Seorang hamba ketika berdoa kepada Robbnya menunjukkan bahwa dia sangat membutuhkan akan apa yang dia minta. tidak seorangpun yang berdoa, berharap doanya tidak dikabulkan, akan tetapi, semua berharap bahwa doa-doanya tersebut akan dikabulkan. Dengan memperhatikan adab-adab dalam berdoa agar doa seorang hamba dikabulkan oleh Allah. sekiranya memperhatikan beberapa hal berikut ini : 1. Tidak mengatakan " Aku Telah Berdoa, Tapi Belum Juga Dikabulkan ". Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : لَا يَزَال يُسْتَجَاب لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَة رَحِم ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِل ، قِيلَ : يَا رَسُول اللَّه مَا الِاسْتِعْجَال ؟ قَالَ : يَقُول : دَعَوْت فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيب لِي ، فَيَسْتَحْسِر عِنْد ذَلِكَ ، وَيَدَع الدُّعَاء Artinya : "Doa seorang hamba akan tetap dikabulkan selama tidak berdoa untuk hal yang dilarang (berdosa) atau untuk memutus tali silaturahmi. dan selama tidak terburu-buru. dikatakan : wahai Rosulullah, apa yang dimaksud ...