Langsung ke konten utama

Ghibah : Keburukan yang Menjadi Kebiasaan

Ghibah dalam bahasa arab yang berarti menggunjing atau membicarakan suatu keburukan orang lain. keburukan yang menjadi kebiasaan. image memang terkadang seseorang tidak sadar bahwa dia telah membicarakan keburukan orang lain. ketika berkumpul bersama teman-teman dan membicarakan sebuah tema pembicaraan. akan tetapi sadarkah kita, bahwa kajahatan ini (ghibah) juga telah menjadi kebiasaan sebagian orang.
Terkadang bagi sebagian orang lagi hal ini merupakan hobi, karena didasarkan kepada rasa bangga diri ketika tema pembicaraan yang dia angkat menjadi topik pembicaraan dikalangan dia dan teman-teman bicaranya.

Allah sangat sempurna dalam membandingkan antara keburukan ghibah dan hal yang lain dengan firman-Nya :

وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Artinya : "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentulah kamu merasa jijik dengannya." (Al-Hujurat: 12)
Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- maksud dari ghibah adalah sebagai berikut :

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ؟ " قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ . قَالَ: " ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ "، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ ؟ قَالَ: " إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ: فَقَدْ اغْتَبْتَهُ ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ: فَقَدْ بَهَتَّهُ

Artinya : "Tahukah kalian apakah ghibah itu ? "Mereka menjawab : "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. "Beliau bersabda :"Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya." Ditanyakan : "Bagaimana halnya jika apa yang aku katakan itu (memang) terdapat pada saudaraku ? "Beliau menjawab : "Jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta atasnya." (HR Muslim)
Demikian buruknya perilaku ghibah. sampai dipermisalkan oleh Allah seperti memakan jasad saudara sendiri dan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dua keburukan yang dapat terjadi, yaitu ketika membicarakan hal yang memang ada dalam diri orang lain, maka telah berbuat ghibah, akan tetapi jika tidak ada maka telah menfitnahnya. Semoga Allah senantia menghindarkan kita dari berlaku demikian.

Sumber : http://www.artikelislami.com/2010/09/ghibah-keburukan-yang-menjadi-kebiasaan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...

Ijtihad (الأجتهاد)

  Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin - Rahimahullah - Definisinya : Ijtihad secara bahasa : بذل الجهد لإدراك أمر شاق “Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.” Secara istilah : بذل الجهد لإدراك حكم شرعي “Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.” Mujtahid : من بذل جهده لذلك “Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.” Syarat-syarat Ijtihad: Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya : 1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya. 2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain. 3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’. 4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid ,...