Langsung ke konten utama

Hukum-hukum Hari raya

Hari Raya adalah hari dimana semua ummat islam merayakan dengan rasa gembira, dan hari raya yang resmi dalam agama Islam adalah Iedul Fitri, Iedul Adha dan hari jum'at. dan selain 3 hari itu bukanlah hari besar atau hari raya Islam.
berkaitan dengan hukum-hukum yang bersangkutan dengan hari raya, khususnya hari raya iedul fitra dan iedul adha. berikut beberapa hal yang bersangkutan dengan hukum-hukum hari raya :
Pertama : diantara kesunahan dihari raya adalah mengucapkan takbir sejak tenggelamnya matahari diakhir ramadhan sampai hadirnya imam untuk sholat ied.
diantara lafadz takbir dihari raya adalah :

الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر ولله الحمد

atau

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaha illallah Allahu akbar walillahilhamd. atau Allahu akbar Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaha illallah Allahu akbar walillahilhamd. dan semua itu boleh.
Dan patut bagi para laki-laki untuk mengeraskan suaranya dan tidak bagi perempuan.
Kedua : Sholat Ied.
Para ulama telah bersepakat akan disyareatkannya sholat ied, akan tetapi mereka berselisih dalam hal hukum sholat ied tersebut. sebagian mengatakan sunnah hukumnya, dan sebagian mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan fardhu 'ain.
Imam Asy-Syafi'i sendiri berpendapat bahwa sholat ied adalah fardhu kifayah, yaitu jika sebagian telah melaksanakannya maka tidak ada dosa bagi yg tidak melaksanakannya, akan tetapi jika tak seorangpun melakukannya maka dosa atas semua.
sedangkan Syeikh Ibnu Utsaimin merajihkan pendapat yang mengatakan sholat ied adalah fardhu 'ain atas setiap muslim mukallaf. jadi wajib atas setiap orang yang mukallaf, dan ini pula pendapat Ibnu Taimiyah.
Sebagian ulama mensunnahkan qodho' sholat ied jika seseorang datang ketempat sholat dan menemukan imam telah berkhutbah dan telah habis sholat ied berjama'ah. maka disunnahkan untuknya sholat ied sebagaimana yang telah imam laksanakan.
Ketiga : jika hari raya jatuh pada hari jum'at.
maka sholat ied didirikan dan sholat jum'at juga didirikan. akan tetapi diperbolehkan bagi yang telah menghadiri sholat ied dan khutbahnya untuk tidak menghadiri sholat jum'at, akan tetapi sebagai gantinya ia diwajibkan sholat dhuhur sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh An-Nu'man bin Basyir dalam shohih Muslim.
wallahu 'alam.

Sumber :

http://www.artikelislami.com/2009/12/hukum-hukum-hari-raya.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

Hak Suami Lebih Utama Dari Hak Orang Tua

Islam memerintahkan untuk menyampaikan hak kepada yang berhak dan melarang untuk menahan atau mengganggu hak orang lain. Hak dalam berkeluarga, ketika semua orang mengetahui haknya masing-masing dan hak orang lain atasnya. maka tidak akan lagi ada konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. Ketika anak perempuan telah dewasa dan dinikahkan dengan seorang laki-laki, maka orang tuanya harus merelakan putrinya untuk berkidmat kepada suami. Ketika hak suami dan hak orang tua berbenturan, manakah yang harus didahulukan? Maka hak suamilah yang utama dan harus didahulukan dari pada hak yang lainnya. Rosulullah -shollahu 'alaihi wasallam- bersabda : لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا Artinya : "Jikalah aku berhak memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya karena Allah telah mengagungkan hak suami atasny...

Bodoh Dalam Ilmu Agama

Tuntunan zaman dan semakin canggihnya teknologi menuntut generasi muda untuk bisa melek akan hal itu. Sehingga orang tua pun berlomba-lomba bagaimana bisa menjadikan anaknya pintar komputer dan lancar bercuap-cuap ngomong English. Namun sayangnya karena porsi yang berlebih terhadap ilmu dunia sampai-sampai karena mesti anak belajar di tempat les sore hari, kegiatan belajar Al Qur’an pun dilalaikan. Lihatlah tidak sedikit dari generasi muda saat ini yang tidak bisa baca Qur’an, bahkan ada yang sampai buku Iqro’ pun tidak tahu. Merenungkan Ayat Ayat ini yang patut jadi renungan yaitu firman Allah Ta’ala , يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ “ Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai .” (QS. Ar Ruum: 7) Ath Thobari rahimahullah menyebutkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang menerangkan mengenai maksud ayat di atas. Yang dimaksud dalam ayat itu...