Langsung ke konten utama

Hukum-hukum Hari raya

Hari Raya adalah hari dimana semua ummat islam merayakan dengan rasa gembira, dan hari raya yang resmi dalam agama Islam adalah Iedul Fitri, Iedul Adha dan hari jum'at. dan selain 3 hari itu bukanlah hari besar atau hari raya Islam.
berkaitan dengan hukum-hukum yang bersangkutan dengan hari raya, khususnya hari raya iedul fitra dan iedul adha. berikut beberapa hal yang bersangkutan dengan hukum-hukum hari raya :
Pertama : diantara kesunahan dihari raya adalah mengucapkan takbir sejak tenggelamnya matahari diakhir ramadhan sampai hadirnya imam untuk sholat ied.
diantara lafadz takbir dihari raya adalah :

الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر ولله الحمد

atau

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaha illallah Allahu akbar walillahilhamd. atau Allahu akbar Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaha illallah Allahu akbar walillahilhamd. dan semua itu boleh.
Dan patut bagi para laki-laki untuk mengeraskan suaranya dan tidak bagi perempuan.
Kedua : Sholat Ied.
Para ulama telah bersepakat akan disyareatkannya sholat ied, akan tetapi mereka berselisih dalam hal hukum sholat ied tersebut. sebagian mengatakan sunnah hukumnya, dan sebagian mengatakan fardhu kifayah dan sebagian lagi mengatakan fardhu 'ain.
Imam Asy-Syafi'i sendiri berpendapat bahwa sholat ied adalah fardhu kifayah, yaitu jika sebagian telah melaksanakannya maka tidak ada dosa bagi yg tidak melaksanakannya, akan tetapi jika tak seorangpun melakukannya maka dosa atas semua.
sedangkan Syeikh Ibnu Utsaimin merajihkan pendapat yang mengatakan sholat ied adalah fardhu 'ain atas setiap muslim mukallaf. jadi wajib atas setiap orang yang mukallaf, dan ini pula pendapat Ibnu Taimiyah.
Sebagian ulama mensunnahkan qodho' sholat ied jika seseorang datang ketempat sholat dan menemukan imam telah berkhutbah dan telah habis sholat ied berjama'ah. maka disunnahkan untuknya sholat ied sebagaimana yang telah imam laksanakan.
Ketiga : jika hari raya jatuh pada hari jum'at.
maka sholat ied didirikan dan sholat jum'at juga didirikan. akan tetapi diperbolehkan bagi yang telah menghadiri sholat ied dan khutbahnya untuk tidak menghadiri sholat jum'at, akan tetapi sebagai gantinya ia diwajibkan sholat dhuhur sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh An-Nu'man bin Basyir dalam shohih Muslim.
wallahu 'alam.

Sumber :

http://www.artikelislami.com/2009/12/hukum-hukum-hari-raya.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...

Ijtihad (الأجتهاد)

  Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin - Rahimahullah - Definisinya : Ijtihad secara bahasa : بذل الجهد لإدراك أمر شاق “Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.” Secara istilah : بذل الجهد لإدراك حكم شرعي “Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.” Mujtahid : من بذل جهده لذلك “Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.” Syarat-syarat Ijtihad: Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya : 1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya. 2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain. 3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’. 4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid ,...