Langsung ke konten utama

Hak Suami Lebih Utama Dari Hak Orang Tua

Islam memerintahkan untuk menyampaikan hak kepada yang berhak dan melarang untuk menahan atau mengganggu hak orang lain. Hak dalam image berkeluarga, ketika semua orang mengetahui haknya masing-masing dan hak orang lain atasnya. maka tidak akan lagi ada konflik dan kekerasan dalam rumah tangga.
Ketika anak perempuan telah dewasa dan dinikahkan dengan seorang laki-laki, maka orang tuanya harus merelakan putrinya untuk berkidmat kepada suami.

Ketika hak suami dan hak orang tua berbenturan, manakah yang harus didahulukan? Maka hak suamilah yang utama dan harus didahulukan dari pada hak yang lainnya. Rosulullah -shollahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا

Artinya : "Jikalah aku berhak memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya karena Allah telah mengagungkan hak suami atasnya." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Hak Allah adalah hak yang paling utama dan semua hak, dan setelahnya adalah hak suami atas istri karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- menjadikan hak suami atas istri setelah hak Allah atasnya, dan karena sujud tidaklah boleh dilakukan kecuali kepada Allah.
'Aisyah -radhiyallahu 'anha- pernah bertanya kepada Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- :

أَيّ النَّاس أَعْظَم حَقًّا عَلَى الْمَرْأَة ؟ قَالَ : زَوْجهَا . قُلْت : فَعَلَى الرَّجُل ؟ قَالَ : أُمّه

Artinya : "Hak siapakah yang paling utama atas wanita? beliau bersabda : (hak) suaminya. Aku (Aisyah) bertanya : dan atas laki-laki? beliau bersabda : ibunya." (HR Ahmad dan An-Nasai dan dishahihkan oleh Al-Hakim)
Pada hadist diatas telah dijelaskan bahwa hak suami adalah paling utama atas wanita/istri. dan hak ibu adalah paling utama atas laki-laki. dan setelah itu baru hak-hak yang lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...

Ijtihad (الأجتهاد)

  Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin - Rahimahullah - Definisinya : Ijtihad secara bahasa : بذل الجهد لإدراك أمر شاق “Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.” Secara istilah : بذل الجهد لإدراك حكم شرعي “Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.” Mujtahid : من بذل جهده لذلك “Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.” Syarat-syarat Ijtihad: Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya : 1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya. 2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain. 3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’. 4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid ,...