Beberapa waktu belakangan ini muncul kabar kepermukaan. kabar yang begitu besar pengaruhnya terhadap pola pemikiran ummat Islam diseluruh dunia. dikarenakan kabar ini muncul dari Syeikh tertinggi Universitas Al-Azhar, Syeikh Thanthowi. Dekan sekaligus pimpinan tertinggi Universitas Al-Azhar Mesir yang mana kedudukannya lebih tinggi dari pada presiden Mesir ini pernah mengatakan bahwa cadar hanyalah adat orang - orang arab mada masa dahulu ini langsung menimbulkan pro-kontra antara mereka - mereka yang berusaha memahami Islam secara utuh.
Pada postingan kali ini, HAPIA Mesir ingin mengangkat pembahasan tentang Cadar, apakah cadar itu hanyalah adat bangsa arab ataukah memang benar - benar ada dalam syariah Islam?
Berdasar firman Allah yang artinya :"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."(QS An-Nuur : 31)
Dan pada firmannya yang berbunyi "...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya...." bahwa kata "kedadanya" mengindikasikan bagian depan tubuh, maka dalam ayat tersebut disyariatkannya menutup kerudung dimulai dari atas kepala sampai dada, maka menutup muka termasuk didalamnya.
Yang menjadi perbedaan para ulama terdahulu hanyalah masalah hukum cadar tersebut. apakah wajib hukumnya ataukah sunnah. jadi yang menjadi perbedaan bukanlah cadar itu termasuk kedalam syariat Islam ataukah hanya adat arab saja.
Diantara dasar bahwa cadar adalah termasuk dalam syariat ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh 'Aisyah, beliau berkata :"semoga Allah merahmati wanita - wanita muhajirin, ketika turun ayat (surat An-Nuur) mereka menjadikan kain - kain mereka untuk menutupi aurat mereka (ikhtamarna)." (HR Bukhori). dan pada kata "ikhtamarna" bermakna menutupi aurat seluruhnya termasuk muka.
Perlu diketahui, bahwa adat arab pada zaman sebelum Islam adalah wanita - wanita arab dahulu menampakkan wajah dan kepala mereka termasuk rambut. jadi adat mereka dahulu itu seperti wanita - wanita zaman ini yang membuka aurat mereka. akan tetapi zaman ini pemandangannya lebih jahiliyah, dikarenakan wanita zaman dulu hanya membuka kepala mereka saja. dan setelah Islam datang, Islam mewajibkan menutup memakai jilbab, dan arti jilbab dalam bahasa arab adalah cadar (Ibnu Mandzur - Lisanul arab).
Kesimpulan :
Cadar adalah termasuk dalam syariat Islam yang mana wanita - wanita muslimah pada zaman Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- telah mempraktekannya dan sama sekali belum dipraktekkan pada masa sebelum Islam. dan perkataan syeikhul Azhar yang mengatakan cadar hanyalah adat bangsa arab adalah kata yang tidak didasari dengan ilmu.
wallahu 'alam
sumber :
http://www.artikelislami.com/2009/11/cadar-adat-kah-atau-syariat.html
Komentar
Posting Komentar