Langsung ke konten utama

Hukum kedua kaki wanita nampak dalam sholat

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan ditanya :
Bagaimana hukumnya telapak tangan dan telapak kaki seorang wanita yang nampak ketika sholat ?
Maka beliau menjawab : Semua badan wanita dalam shalat adalah aurat, maka dia wajib menutupi semua badannya kecuali wajahnya, jika di sisinya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya. Jika dia sendirian atau disisinya ada laki-laki mahramnya maka dia membuka wajahnya di dalam shalat. Adapun jika dia berada di sekitar laki-laki yang bukan mahramnya maka dia menutupi wajahnya dalam shalat dan di luar shalat, karena wajah itu aurat.Dalam Sholat

Adapun kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki wajib ditutupinya dalam semua keadaan di dalam shalat dan walaupun tidak ada laki-laki disisinya. Karena semua badan wanita adalah aurat di dalam shalat kecuali wajahnya, jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya yang hadir di sisinya.

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan ditanya :
Apakah wanita wajib membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya dalam shalat, jika di sisinya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya ? Berikanlah penjelasan (fatwa) kepada kami, semoga engkau diberi pahala.
Maka beliau menjawab : Jika laki-laki yang bukan mahramnya ada di sekitar wanita yang shalat melihatnya, dimana kalau menolehnya tentu melihatnya dan diri wanita itu nampak dengan terang bagi mereka, maka dalam keadaan ini dia wajib menutupi wajahnya dan kedua telapak tangannya. Adapun jika posisi dia jauh dari laki-laki yang bukan mahramnya, di mana mereka tidak melihatnya dan dia tidak melihat mereka, dan kalau mereka memandangnya maka tidak melihatnya karena posisinya yang jauh, atau karena ada penutup, maka yang dituntut pada dirinya adalah membuka wajahnya. Adapun kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki, yang sunnah menutupinya dan tidak wajib. Maka seorang wanita menutupi kedua telapak tangan, kedua tangan dan kedua telapak kaki dalam shalat adalah lebih utama dan meskipun tidak ada laki-laki yang hadir di sisinya.

# Sumber
http://www.artikelislami.com/2010/03/kedua-kaki-wanita-nampak-dalam-sholat.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...

Ijtihad (الأجتهاد)

  Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin - Rahimahullah - Definisinya : Ijtihad secara bahasa : بذل الجهد لإدراك أمر شاق “Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.” Secara istilah : بذل الجهد لإدراك حكم شرعي “Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.” Mujtahid : من بذل جهده لذلك “Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.” Syarat-syarat Ijtihad: Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya : 1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya. 2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain. 3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’. 4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid ,...