Langsung ke konten utama

Hukum Seputar Duduk ketika Tasyahud

Pertanyaan : Assalamualaikum ustadz,
Shalat 2 rakaat wajib ataupun sunnah pada waktu tasyahud, apakah duduknya iftirasy atau tawaruk?
Misal pada shalat isya, kita ketinggalan 3 rakaat, apakah duduknya iftirasy atau mengikuti imam?
Apabila kita masbuk, darimana batasan kita masbuk pada shalat jahr ataupun sirr?
syukron ustadz.
wassalamualaikum
Nurdin, Jakartaiftirosy

Jawaban : waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh
bismillah, segala puji bagi Allah, selawat serta salam kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.
permasalahan duduk iftirasy atau tawaruk seperti yang anda tanyakan adalah masalah ijtihad para ulama, dasarnya bahwa yang dipraktekkan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- adalah ketika beliau duduk pada tasyahud pertama adalah dengan duduk secara iftirasy, dan beliau duduk tawaruk pada rekaat akhir.
pada sholat 2 rekaat baik wajib seperti sholat subuh atau sunnah, jika akan duduk pada tasyahud maka hendaklah dia duduk tawaruk, karena dalam sholat yang berjumlah 2 rekaat, tasyahud itu dinamakan tasyahud akhir karena sholat 2 rekaat tidak memiliki tasyahud awal. amalan ini (duduk tawaruk) sesuai dengan makna umum dari hadist berikut :

حتى إذا كانت الركعة التي تنقضي فيها الصلاة أخر رجله اليسرى وقعد على شقه متوركا، ثم سلم

Artinya : "sampai ketika pada rekaat terakhir dari sholat, maka beliau menggeser kaki kirinya dan duduk tawaruk kemudian salam." (HR Bukhori)
hadist tersebut jelas bahwa Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- duduk tawaruk pada setiap tasyahud direkaat terakhir.
Sedangkan ketika anda masbuk 3 rekaat dalam jama'ah. dan ketika imam duduk pada tasyahud akhir, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. jika anda duduk iftirasy, maka tidak apa-apa. karena itu bukan tasyahud akhir bagi sholat anda. dan jika anda duduk tawaruk maka tidak apa-apa kerena anda telah mengikuti imam, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إنما جعل الامام ليؤتم به

Artinya : "Dijadikan imam adalah untuk diikuti." (muttafaq 'alaihi)
akan tetapi saya lebih menyukai anda untuk duduk tawaruk mengikuti imam, karena ketika anda masbuk 3 rekaat, maka itu bukan tasyahud awal bagi anda. maka dari itu, mengikuti imam lebih saya sukai.
- Batasan Dikatakan Seseorang Telah Masbuk.
jika anda mendapati imam sedang rukuk pada rekaat pertama, maka jika anda sempat mengikuti rukuk tersebut, berarti anda bukan termasuk masbuk. akan tetapi jika anda mendapati imam dalam keadaan setelah itu (rukuk) maka anda telah masbuk, dan anda tidak perlu untuk menunggu rekaat berikutnya dimulai.
takbirlah (takbiratul ihram) kemudian ikuti imam baik dalam keadaan apapun (sujud atau tasyahud). akan tetapi pada rekaat itu anda tidak terhitung telah menjalankan rekaat tersebut.
contohnya : jika anda masbuk dan mendapati imam sedang sujud pada rekaat pertama, maka takbirlah (takbiratul ihram) kemudian takbirlah untuk sujud (mengikuti imam), maka ketika imam telah selesai sholat, anda harus menambah satu rekaat lagi, karena pada rekaat pertama tersebut anda tidak terhitung telah melaksanakannya (belum lengkap rekaat anda pada rekaat pertama bersama imam).
wallahu a'lam

sumber :

http://tanyajawab.artikelislami.com/2010/09/hukum-seputar-duduk-ketika-tasyahud.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...

Ijtihad (الأجتهاد)

  Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin - Rahimahullah - Definisinya : Ijtihad secara bahasa : بذل الجهد لإدراك أمر شاق “Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.” Secara istilah : بذل الجهد لإدراك حكم شرعي “Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.” Mujtahid : من بذل جهده لذلك “Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.” Syarat-syarat Ijtihad: Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya : 1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya. 2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain. 3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’. 4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid ,...