Langsung ke konten utama

Larangan Berburuk Sangka Kepada Orang Lain

Ketika ghibah (menggunjing) telah menjadi penyakit masyarakat ketika berkumpul, Buruk sangka adalah penyakit ketika seseorang hendak menafsirkan kejadian. mengira-ira dan mencurigai. ketika seseorang menangkap perkataan orang lain, biasanya terlintas rasa curiga.
Perasaan tersebut adalah manusiawi, akan tetapi bagaimanakah kita sebagai seorang muslim dalam menghadapi rasa curiga tersebut?

image Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan bersangka (kecurigaan), karena sebagian dari bersangka itu dosa." (QS Al-Hujurat : 12)
Rasa curiga kepada keluarga, kerabat dan orang lain. Allah melarang hamba-Nya untuk mencurigai, karena sebagian besar tidaklah terbukti. maka kita diperintahkan untuk menjauhinya.
Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ

Artinya : "Jauhilah berprasangka, karena prasangka itu paling dustanya perkataan." (Muttafaq 'Alaihi)
Al-Qurthubi berkata menafsiri kata "prasangka" : Yang dimaksud dengan prasangka adalah tuduhan yang tidak berdasar seperti ketika seseorang menuduh orang lain telah melakukan perbuatan keji tanpa ada hal-hal yang yang nampak yang menunjukkan bahwa dia melakukan perbuatan itu.
Bagaimana mengatasi prasangka?
Prasangka selalu terlintas dalam benak, cara mengatasinya adalah dengan tidak mencari-cari bukti akan prasangka tersebut. biarkanlah prasangka itu berlalu karena tidak termasuk perbuatan dosa ketika hati seseorang berbisik akan suatu kejelekan sampai dia mengatakannya dengan lisan.
Apakah orang yang mencari-cari (bukti) akan kecurigaannya terhadap orang lain telah terjerumus pada kecurigaan yang diharamkan?
Iya, ketika prasangka itu hanya terbesit dalam benak maka itu wajar. dan ketika prasangka itu telah diikuti dan dicari-cari buktinya maka telah terjerumus dalam prasangka yang diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

تَجَاوَزَ اللَّه لِلْأُمَّةِ عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسهَا

Artinya : "Allah mengampuni apa-apa yang (hanya) dibisikan oleh hati."

Sumber : http://www.artikelislami.com/2010/09/larangan-berburuk-sangka-kepada-orang.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...

Ijtihad (الأجتهاد)

  Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin - Rahimahullah - Definisinya : Ijtihad secara bahasa : بذل الجهد لإدراك أمر شاق “Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.” Secara istilah : بذل الجهد لإدراك حكم شرعي “Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.” Mujtahid : من بذل جهده لذلك “Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.” Syarat-syarat Ijtihad: Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya : 1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya. 2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain. 3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’. 4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid ,...