Langsung ke konten utama

Larangan Berburuk Sangka Kepada Orang Lain

Ketika ghibah (menggunjing) telah menjadi penyakit masyarakat ketika berkumpul, Buruk sangka adalah penyakit ketika seseorang hendak menafsirkan kejadian. mengira-ira dan mencurigai. ketika seseorang menangkap perkataan orang lain, biasanya terlintas rasa curiga.
Perasaan tersebut adalah manusiawi, akan tetapi bagaimanakah kita sebagai seorang muslim dalam menghadapi rasa curiga tersebut?

image Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan bersangka (kecurigaan), karena sebagian dari bersangka itu dosa." (QS Al-Hujurat : 12)
Rasa curiga kepada keluarga, kerabat dan orang lain. Allah melarang hamba-Nya untuk mencurigai, karena sebagian besar tidaklah terbukti. maka kita diperintahkan untuk menjauhinya.
Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ

Artinya : "Jauhilah berprasangka, karena prasangka itu paling dustanya perkataan." (Muttafaq 'Alaihi)
Al-Qurthubi berkata menafsiri kata "prasangka" : Yang dimaksud dengan prasangka adalah tuduhan yang tidak berdasar seperti ketika seseorang menuduh orang lain telah melakukan perbuatan keji tanpa ada hal-hal yang yang nampak yang menunjukkan bahwa dia melakukan perbuatan itu.
Bagaimana mengatasi prasangka?
Prasangka selalu terlintas dalam benak, cara mengatasinya adalah dengan tidak mencari-cari bukti akan prasangka tersebut. biarkanlah prasangka itu berlalu karena tidak termasuk perbuatan dosa ketika hati seseorang berbisik akan suatu kejelekan sampai dia mengatakannya dengan lisan.
Apakah orang yang mencari-cari (bukti) akan kecurigaannya terhadap orang lain telah terjerumus pada kecurigaan yang diharamkan?
Iya, ketika prasangka itu hanya terbesit dalam benak maka itu wajar. dan ketika prasangka itu telah diikuti dan dicari-cari buktinya maka telah terjerumus dalam prasangka yang diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

تَجَاوَزَ اللَّه لِلْأُمَّةِ عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسهَا

Artinya : "Allah mengampuni apa-apa yang (hanya) dibisikan oleh hati."

Sumber : http://www.artikelislami.com/2010/09/larangan-berburuk-sangka-kepada-orang.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

Definisi Mahrom

- DEFENISI DAN MACAM-MACAMNYA -   Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhr im itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq. DEFINISI MAHROM Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555) Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373) Berkata Syaikh Sholeh Al-Fau...

Tauhid : Hakekat Dan Kedudukannya

Firman Allah Ta'ala: "Aku menciptakan jin dan manusia, tiada lain hanyalah untuk beribadah kepada-Ku." (Adz-Dzariat: 56). Ibadah ialah penghambaan diri kepada Allah Ta'ala dengan mentaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan inilah hakekat agama Islam, karena Islam maknanya ialah penyerahan diri kepada Allah semata-mata yang disertai dengan kepatuhan mutlak kepada-Nya dengan penuh rasa rendah diri dan cinta. Ibadah berarti juga segala perkataan dan perbuatan, baik lahir maupun batin, yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Dan suatu amal diterima oleh Allah sebagai suatu ibadah apabila diniati ikhlas, semata-mata karena Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada setiap umat (untuk menyerukan): Beribadahlah kepada Allah (saja) dan jauhilah thaghut." (An-Nahl: 36) Thaghut yai...