Langsung ke konten utama

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu :
1. Ikhlas karena Allah
2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ).
Hendaknya 6 Perkara Yang Menentukan Amalandiketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara:
(a) sebabnya
(b) jenisnya
(c) kadar (bilangan/ukuran)nya
(d) kaifiyat (cara)nya
(e) waktunya
(f) tempatnya

Penjelasan:
a. Sebabnya.
Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena dengan demikian akan dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah, namun sebenarnya adalah bid’ah.
b. Jenisnya.
Maksudnya, ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Misalnya, seorang yang menyembelih kuda untuk kurban. Maka penyembelihan ini tidak sah, karena menyalahi ketentuan syari’at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan kurban yaitu unta, sapi, dan kambing.
c. Kadar (bilangan/ukuran)nya.
Jika ada seseorang yang menambah bilangan raka’at sholat, yang menurutnya penambahan itu diperintahkan, maka sholat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima,
karena tidak sesuai dengan ketentuan syari'at dalam hal jumlah bilangan raka'atnya. Jadi apabila ada orang sholat Zhuhur lima raka'at, umpamanya, maka sholatnya tidak sah.
d. Kaifiyat (cara)nya.
Seandainya ada orang yang sholat, dia sujud terlebih dahulu sebelum ruku, maka sholatnya tidak sah dan tertolak, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syari’at.
e. Waktunya.
Apabila ada orang yang menyembelih binatang kurban atau hadyu pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka sembelihan (kurban)nya tidak sah, karena waktu pelaksanaannya di luar ketentuan ajaran Islam. Contoh lain, orang yang sholat sebelum masuk waktunya, maka sholatnya tidak diterima.
f. Tempatnya.
Andaikata ada orang yang beri’tikaf di tempat selain masjid, maka i’tikafnya. tidak sah. Sebab, tempat i’tikaf hanyalah di masjid.

#Sumber
http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_16913.shtml

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

Syi'ah dan Al-Qur'an

  Soal pokok yang menjadi titik perselisihan terpenting antara kaum Sunnah dan Syi'ah ialah, bahwa semua golongan kaum Muslimin di kalangan Ahlus-Sunnah meyakini sepenuhnya, bahwa Al Qur'anul Karim yang diturunkan Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw adalah Kitab Suci terakhir yang diturunkan bagi segenap ummat manusia. Semua kaum Muslimin kecuali kaum Syi'ah meyakini sepenuhnya bahwa Al Qur'an tidak pernah terkena perubahan dan penggantian. Bukan hanya itu saja, tetapi juga tidak akan pernah terkena perubahan atau revisi apapun juga hingga hari kiamat tiba. Al Qur'an akan tetap sebagai penguji kebenaran kitab-kitab suci yang lain, karena Allah sendirilah yang menjamin terpeliharanya Al Qur'an dari segala bentuk penggantian, pengubahan, pengurangan dan penambahan. Tidak seperti kitab-kitab suci yang lain di masa silam, yaitu yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim as dan Nabi Musa AS, Zabur dan Injil dan lain-lain. Semua kitab suci tersebut sepeninggal para...