Langsung ke konten utama

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri Larangan Berpuasa Setahun Penuhmelarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu.
Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata :

أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامُ فَقُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: لاَ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ

Artinya : "Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- diberi kabar bahwa aku berkata : Demi Allah, aku benar-benar akan berpuasa sepanjang hari, dan akan qiyamullail sepanjang sisa hidupku. maka aku berkata kepada beliau : iya, aku telah mengatakannya. beliau bersabda : sungguh engkau tidak akan mampu melakukannya. berpuasalah dan berbuka, qiyamullaillah kemudian istirahat. dan berpuasalah 3 hari pada tiap bulan, maka sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan 10 kali lipat, dan itu seperti puasa satu tahun. aku berkata : sesungguhnya aku mampu untuk lebih dari itu. beliau bersabda : berpuasalah sehari dan bukalah dua hari. aku berkata : aku mampu lebih dari itu. beliau bersabda : berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, seperti itulah puasa Nabi Daud -'alaihi as-salam-. dan itu adalah sebaik-baiknya puasa. aku berkata : sesungguhnya aku mampu lebih dari pada itu. Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : tidak ada (puasa) yang lebih baik dari pada itu. (HR Bukhori dan Muslim)
Begitu jelas penjabaran Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dalam menerangkan sebuah syariat. ketika salah seorang sahabatnya mempunyai semangat yang lebih untuk beribadah, akan tetapi ibadah yang akan dilakukannya tidak diajarkan oleh Islam, maka beliau memberi tahukan gantinya.
Yaitu puasa 3 hari pada tiap bulan, karena satu kebaikan dilipat gandakan menjadi 10, rata-rata jumlah bulan dalam kalender hijriyah adalah 29 dan 30. jadi puasa 3 hari tiap bulan seperti puasa sebulan penuh. dan itulah yang dikatakan Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- sebagai puasa setahun penuh seperti puasa 6 hari dibulan syawal.
Jika mampu lebih dari itu, maka disyariatkan pula berpuasa satu hari dan berbuka 2 hari. jika mampu lebih lagi, maka beliau telah mensyariatkan puasa sehari puasa dan sehari berbuka. itulah puasanya Nabi Daud -'alaihi assalam-. dan itu adalah puasa yang terbaik dan paling dicintai oleh Allah. dan beliau menjelaskan bahwa tidak ada lagi puasa sunah yang lebih baik dari pada itu. maka setiap hari puasa bukanlah termasuk ajaran dari Islam.

Wallohu A'lam

Sumber :http://www.artikelislami.com/2010/09/larangan-berpuasa-setahun-penuh.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...

Ijtihad (الأجتهاد)

  Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin - Rahimahullah - Definisinya : Ijtihad secara bahasa : بذل الجهد لإدراك أمر شاق “Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.” Secara istilah : بذل الجهد لإدراك حكم شرعي “Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.” Mujtahid : من بذل جهده لذلك “Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.” Syarat-syarat Ijtihad: Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya : 1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya. 2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain. 3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’. 4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid ,...