Langsung ke konten utama

Rahasia Dan Fakta Ayat Kursi

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOktoCUm0xDNkdhEJBxxavfTkq1CylWCRbqcrw8JBvI39mbDamWWCQddZ8lhU9LzgGxegjF1qioERPK9a1FTi2q-r4YwKqU2-rcMMfOdw7Y-i9ZEjQ9Xys5HkOUB3DvZb9G_udBJclMHhS/s400/ayat_kursi.gif

Dalam sebuah hadis, ada menyebut perihal seekor syaitan yang duduk
di atas pintu rumah. Tugasnya ialah untuk menanam keraguan di hati
suami terhadap kesetiaan isteri di rumah dan keraguan di hati
isteri terhadap kejujuran suami di luar rumah. Sebab itulah
Rasulullah tidak akan masuk rumah sehingga Baginda mendengar
jawaban salam dari isterinya. Di saat itu syaitan akan lari
bersama-sama dengan salam itu.
Hikmat Ayat Al-Kursi mengikut Hadis-hadis:
1) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi bila berbaring di tempat
tidurnya, Allah SWT mewakilkan dua orang Malaikat memeliharanya
hingga subuh.
2) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir setiap sembahyang
Fardhu, dia akan berada dalam lindungan Allah SWT hingga
sembahyang yang lain.
3) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir tiap sembahyang,
dia akan masuk syurga dan barang siapa membacanya ketika hendak
tidur, Allah SWT akan memelihara rumahnya dan rumah-rumah
disekitarnya.
4) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir tiap-tiap shalat
fardhu, Allah SWT menganugerahkan dia setiap hati orang yang
bersyukur, setiap perbuatan orang yang benar, pahala nabi2, serta
Allah melimpahkan rahmat padanya.
5) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi sebelum keluar rumahnya,
maka Allah SWT mengutuskan 70,000 Malaikat kepadanya – mereka
semua memohon keampunan dan mendoakan baginya.
6) Barang siapa membaca ayat Al-Kursi di akhir sembahyang, Allah
SWT akan mengendalikan pengambilan rohnya dan dia adalah seperti
orang yang berperang bersama Nabi Allah sehingga mati syahid.
7) Barang siapa yang membaca ayat Al-Kursi ketika dalam kesempitan
niscaya Allah SWT berkenan memberi pertolongan kepadanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...

Ijtihad (الأجتهاد)

  Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin - Rahimahullah - Definisinya : Ijtihad secara bahasa : بذل الجهد لإدراك أمر شاق “Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.” Secara istilah : بذل الجهد لإدراك حكم شرعي “Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.” Mujtahid : من بذل جهده لذلك “Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.” Syarat-syarat Ijtihad: Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya : 1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya. 2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain. 3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’. 4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid ,...