Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2010

Ghibah : Keburukan yang Menjadi Kebiasaan

Ghibah dalam bahasa arab yang berarti menggunjing atau membicarakan suatu keburukan orang lain. keburukan yang menjadi kebiasaan. memang terkadang seseorang tidak sadar bahwa dia telah membicarakan keburukan orang lain. ketika berkumpul bersama teman-teman dan membicarakan sebuah tema pembicaraan. akan tetapi sadarkah kita, bahwa kajahatan ini ( ghibah ) juga telah menjadi kebiasaan sebagian orang. Terkadang bagi sebagian orang lagi hal ini merupakan hobi, karena didasarkan kepada rasa bangga diri ketika tema pembicaraan yang dia angkat menjadi topik pembicaraan dikalangan dia dan teman-teman bicaranya. Allah sangat sempurna dalam membandingkan antara keburukan ghibah dan hal yang lain dengan firman-Nya : وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ Artinya : "Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan dagi...

Hak Suami Lebih Utama Dari Hak Orang Tua

Islam memerintahkan untuk menyampaikan hak kepada yang berhak dan melarang untuk menahan atau mengganggu hak orang lain. Hak dalam berkeluarga, ketika semua orang mengetahui haknya masing-masing dan hak orang lain atasnya. maka tidak akan lagi ada konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. Ketika anak perempuan telah dewasa dan dinikahkan dengan seorang laki-laki, maka orang tuanya harus merelakan putrinya untuk berkidmat kepada suami. Ketika hak suami dan hak orang tua berbenturan, manakah yang harus didahulukan? Maka hak suamilah yang utama dan harus didahulukan dari pada hak yang lainnya. Rosulullah -shollahu 'alaihi wasallam- bersabda : لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا Artinya : "Jikalah aku berhak memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya karena Allah telah mengagungkan hak suami atasny...

Larangan Berburuk Sangka Kepada Orang Lain

Ketika ghibah (menggunjing) telah menjadi penyakit masyarakat ketika berkumpul, Buruk sangka adalah penyakit ketika seseorang hendak menafsirkan kejadian. mengira-ira dan mencurigai. ketika seseorang menangkap perkataan orang lain, biasanya terlintas rasa curiga. Perasaan tersebut adalah manusiawi, akan tetapi bagaimanakah kita sebagai seorang muslim dalam menghadapi rasa curiga tersebut? Allah berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan bersangka (kecurigaan), karena sebagian dari bersangka itu dosa." (QS Al-Hujurat : 12) Rasa curiga kepada keluarga, kerabat dan orang lain. Allah melarang hamba-Nya untuk mencurigai, karena sebagian besar tidaklah terbukti. maka kita diperintahkan untuk menjauhinya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ Artinya : "Jauhilah berprasangka, ...

Syarat Terkabulnya Do'a

Seorang hamba ketika berdoa kepada Robbnya menunjukkan bahwa dia sangat membutuhkan akan apa yang dia minta. tidak seorangpun yang berdoa, berharap doanya tidak dikabulkan, akan tetapi, semua berharap bahwa doa-doanya tersebut akan dikabulkan. Dengan memperhatikan adab-adab dalam berdoa agar doa seorang hamba dikabulkan oleh Allah. sekiranya memperhatikan beberapa hal berikut ini : 1. Tidak mengatakan " Aku Telah Berdoa, Tapi Belum Juga Dikabulkan ". Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : لَا يَزَال يُسْتَجَاب لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَة رَحِم ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِل ، قِيلَ : يَا رَسُول اللَّه مَا الِاسْتِعْجَال ؟ قَالَ : يَقُول : دَعَوْت فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيب لِي ، فَيَسْتَحْسِر عِنْد ذَلِكَ ، وَيَدَع الدُّعَاء Artinya : "Doa seorang hamba akan tetap dikabulkan selama tidak berdoa untuk hal yang dilarang (berdosa) atau untuk memutus tali silaturahmi. dan selama tidak terburu-buru. dikatakan : wahai Rosulullah, apa yang dimaksud ...

Berbakti dan Sayang Kepada Ibu

Ibu adalah orang yang melahirkan kita di dunia. ibu adalah orang yang tidak kenal lelah untuk menjaga kita siang dan malam. ibu adalah sesosok pahlawan tanpa tanda jasa atas anak-anaknya. mendidik kita dikala kecil, memberikan kasih sayang yang kita butuhkan. Maka dari itu, Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak setiap orang, lebih khususnya seorang ibu atas anaknya. memberikan kepada semua sesuai kadar porsinya. diantaranya adalah Islam memerintahkan kepada seorang anak untuk berbakti dan taat kepada orang tua. akan tetapi Islam memerintahkan kepada seorang anak untuk lebih berbakti dan taat kepada ibu 3 (tiga) kali lipat dibandingkan bakti dan ketaatan kepada ayah. Pada hadist yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dalam shohihnya dan yang lainnya dari Abu Hurairah -rodhiyallahu 'anhu- berkata : قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ قَالَ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ Artinya : "Seseorang bertanya kepada Rosulullah -s...

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

Hukum Mengatakan Allah Ada Dimana-mana

FATWA KONTEMPORER ULAMA BESAR TANAH SUCI SOAL: Dalam sebuah siaran radio ditampilakan kisah dengan menggunakan kata-kata:”Seorang anak bertanya tentang Allah kepada ayahnya,maka sang ayah menjawab:”Allah itu ada dimana-mana.”Bagaimana pandangan hukum agama yterhadap jawaban yang menggunakan kalimat semacam ini? JAWAB: Jawaban ini batil,merupakan perkataan golongan bid’ah dari aliran Jahmiyah[1] dan Mu’tazilah[2] serta aliran lain yang sejaan dengan mereka[3]. Jawaban yang benar adalah yang di-ikuti oleh Ahli Sunnah wal Jama’ah,yaitu Allah itu ada di langit diatas Arsy, diatas semua mahlukNya .Akan tetapi ilmuNya ada dimana-mana (meliputi segala sesuatu).Hal ini sebagaimana disebutkan didalam beberapa ayat Al Qur’an,hadits-hadits Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ,ijma’ dari pendahulu umat ini.Sebgaimana contoh adalah firman Allah: v Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas Arasy [Surat Al A’raf:54] Didalam A...

Tauhid : Hakekat Dan Kedudukannya

Firman Allah Ta'ala: "Aku menciptakan jin dan manusia, tiada lain hanyalah untuk beribadah kepada-Ku." (Adz-Dzariat: 56). Ibadah ialah penghambaan diri kepada Allah Ta'ala dengan mentaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan inilah hakekat agama Islam, karena Islam maknanya ialah penyerahan diri kepada Allah semata-mata yang disertai dengan kepatuhan mutlak kepada-Nya dengan penuh rasa rendah diri dan cinta. Ibadah berarti juga segala perkataan dan perbuatan, baik lahir maupun batin, yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Dan suatu amal diterima oleh Allah sebagai suatu ibadah apabila diniati ikhlas, semata-mata karena Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada setiap umat (untuk menyerukan): Beribadahlah kepada Allah (saja) dan jauhilah thaghut." (An-Nahl: 36) Thaghut yai...

Definisi Mahrom

- DEFENISI DAN MACAM-MACAMNYA -   Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhr im itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq. DEFINISI MAHROM Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555) Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373) Berkata Syaikh Sholeh Al-Fau...

Seni Menata hati Dalam Bergaul

Pergaulan yang asli adalah pergaulan dari hati ke hati yang penuh keikhlasan, yang insya Allah akan terasa sangat indah dan menyenangkan. Pergaulan yang penuh rekayasa dan tipu daya demi kepentingan yang bernilai rendah tidak akan pernah langgeng dan cenderung menjadi masalah. 1. Aku Bukan Ancaman Bagimu Kita tidak boleh menjadi seorang yang merugikan orang lain, terlebih kalau kita simak Rasulullah Saw. bersabda, "Muslim yang terbaik adalah muslim yang muslim lainnya selamat/merasa aman dari gangguan lisan dan tagannya." (HR. Bukhari) Hindari penghinaan Apapun yang bersifat merendahkan, ejekan, penghinaan dalam bentuk apapun terhadap seseorang, baik tentang kepribadian, bentuk tubuh, dan sebagainya, jangan pernah dilakukan, karena tak ada masalah yang selesai dengan penghinaan, mencela, merendahkan, yang ada adalah perasaan sakit hati serta rasa dendam. Hindari ikut campur urusan pribadi Hindari pula ikut campur urusan pribadi seseorang yang tidak ada manfaatnya jika kita t...

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Jika kita melihat kembali siroh nabawiyah (sejarah nabi) maka kita tidak akan dapati satu riwayatpun atau satu pendapat pun yg menyatakan bahwa nabi Muhammad -shalallhu 'alaihi wasallam- merayakan hari kelahirnya,dan tidak ada satu sejarah pun yg mencatat bahwa para sahabat,tabi'in maupun tabi't tabiin memperingati maulid nabi,bahkan jika kita baca kembali dalam sejarah imam empat mazhab pun tidak kita dapatkan mereka memperingati maulid nabi,padahal kita telah mengetahui bahwasannya mereka (para sahabat,tabi'in dan tabi'uttabi'in)adalah sebaik baik generasi di umat ini,bahkan mereka mendapatkan kesaksian dari nabi kalau mereka itu adalah generasi umat terbaik,dalam sebuah hadist nabi shalallahu 'alaihi wasalam bersabda: خير القرون قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم -رواه الترمذي "sebaik-baik generasi adalah generasi ku(sahabat)kemudian yg datang setelah nya(tabi'in)dan yg setelah nya(tabi'ust tabi'in)"HR turmudzi. Jika kita katakan ...

Hukum menikahi Wanita Hamil

Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh Saya hendak menanyakan tentang masalah yang umum terjadi di masyarakat kita berikut. 1. Menikahi wanita yang hamil (baik olehnya ataupun orang lain), bagaimana hukum nikahnya? Tolong diberikan dalil shahihnya. 2. Status anak yang lahir dari kehamilan itu bagaimana? Juga tolong dengan dalil shahihnya. Atas jawaban dan petunjuknya, saya sampaikan terima kasih. JazaakumuLlaah khairan katsiira. Wassalaamu'alaikum warohmmatullah wabarokatuh Hamba Allah. Jawaban: Alaikum salam warohmatullah wabarokatuh Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalam `Ala Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d : Menikahi wanita hamil yang diakibatkan zina yang dia lakukan sendiri dengan wanita itu berbeda hukumnya dengan menikahi wanita yang hamil oleh laki-laki lainnya. Sebab terkait dengan masalah nomor dua yang Anda tanyakan, bila menikahi wanita hamil hasil bibitnya sendiri, maka secara biologis memang anak di perut wanita ...

Hukum-hukum Hari raya

Hari Raya adalah hari dimana semua ummat islam merayakan dengan rasa gembira, dan hari raya yang resmi dalam agama Islam adalah Iedul Fitri, Iedul Adha dan hari jum'at. dan selain 3 hari itu bukanlah hari besar atau hari raya Islam. berkaitan dengan hukum-hukum yang bersangkutan dengan hari raya, khususnya hari raya iedul fitra dan iedul adha. berikut beberapa hal yang bersangkutan dengan hukum-hukum hari raya : Pertama : diantara kesunahan dihari raya adalah mengucapkan takbir sejak tenggelamnya matahari diakhir ramadhan sampai hadirnya imam untuk sholat ied. diantara lafadz takbir dihari raya adalah : الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر ولله الحمد atau الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaha illallah Allahu akbar walillahilhamd. atau Allahu akbar Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaha illallah Allahu akbar walillahilhamd. dan semua itu boleh. Dan patut bagi para laki-laki untuk me...

Sejarah perayaan maulid Nabi

Sudah menjadi suatu adat dan tradisi bagi sebagian kaum muslimin di beberapa negara untuk merayakan hari kelahiran nabi Muhammad atau yg lebih kita kenal dgn istilah maulid nabi,namun apakah mereka mengetahui kapan,dimana,dan siapa pencetus perayaan ini?berikut ini beberapa kutipan sejarah asal usul perayaan maulid nabi Muhammad -shalallahu 'alaihi wassalam-. Ada bebepa versi dalam sejarah yg menceritakan awal mula dan asal usul maulid nabi diantaranya: Sebagaimana yg berkembang dalam masyarakat akademis sejarah sampai sekarang bahwa sejarah pertama kali dikenalkannya maulid nabi adalah oleh mudzofar abu said al-qokbury seorang gubernur irbil di iraq pada masa pemerintahan shalahuddin al-ayyuby (1138-113) sekitar tahun 630 H. Ada pula yg berpendapat bahwa peringatan maulid nabi dari sultan shalahuddin al-ayyuby itu sendiri,dengan tujuan untuk membangkitkan kecintaan kepada nabi Muhammad -shalallahu 'alaihi wasalam- serta untuk meningkatkan semangat juang kaum muslimin saat itu...

Hukum Seputar Duduk ketika Tasyahud

Pertanyaan : Assalamualaikum ustadz, Shalat 2 rakaat wajib ataupun sunnah pada waktu tasyahud, apakah duduknya iftirasy atau tawaruk? Misal pada shalat isya, kita ketinggalan 3 rakaat, apakah duduknya iftirasy atau mengikuti imam? Apabila kita masbuk, darimana batasan kita masbuk pada shalat jahr ataupun sirr? syukron ustadz. wassalamualaikum Nurdin, Jakarta Jawaban : waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh bismillah, segala puji bagi Allah, selawat serta salam kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-. permasalahan duduk iftirasy atau tawaruk seperti yang anda tanyakan adalah masalah ijtihad para ulama, dasarnya bahwa yang dipraktekkan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- adalah ketika beliau duduk pada tasyahud pertama adalah dengan duduk secara iftirasy, dan beliau duduk tawaruk pada rekaat akhir. pada sholat 2 rekaat baik wajib seperti sholat subuh atau sunnah, jika akan duduk pada tasyahud maka hendaklah dia duduk tawaruk, karena dalam sholat yang berjumlah 2 ...

Cadar, Adat-kah atau Syari'at ?

Beberapa waktu belakangan ini muncul kabar kepermukaan. kabar yang begitu besar pengaruhnya terhadap pola pemikiran ummat Islam diseluruh dunia. dikarenakan kabar ini muncul dari Syeikh tertinggi Universitas Al-Azhar, Syeikh Thanthowi. Dekan sekaligus pimpinan tertinggi Universitas Al-Azhar Mesir yang mana kedudukannya lebih tinggi dari pada presiden Mesir ini pernah mengatakan bahwa cadar hanyalah adat orang - orang arab mada masa dahulu ini langsung menimbulkan pro-kontra antara mereka - mereka yang berusaha memahami Islam secara utuh. Pada postingan kali ini, HAPIA Mesir ingin mengangkat pembahasan tentang Cadar, apakah cadar itu hanyalah adat bangsa arab ataukah memang benar - benar ada dalam syariah Islam? Berdasar firman Allah yang artinya :"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung k...

Pengertian Niat dalam Ibadah

Pengertian niat dalam ibadah. Niat secara bahasa adalah maksud dan keinginan hati untuk melakukan sesuatu. Niat menurut syariat adalah keinginan hati untuk menjalankan ibadah baik yang wajib atau yang sunnah. dan keinginan akan sesuatu seketika itu atau untuk waktu yang akan datang juga disebut niat. Hukum niat dalam ibadah. Hukum niat dalam setiap ibadah adalah wajib. Allah berfirman : وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين Artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.." (QS Al-Bayyinah : 5) Dan makna ikhlas pada ayat diatas ( مخلصين ) adalah niat. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى Artinya : "Setiap amalan-amalan (harus) dengan niat. dan setiap orang mendapatkan (ganjaran) sesuai niatnya." Tempat Niat. Tempat niat adalah didalam hati. jika seseorang berniat wudhu dalam hati kemudian dia berwudhu maka sah wudhunya walaupun dia tidak m...

Hukum merayakan Valentine Day

Pro-kontra perayaan valentine day antara ummat Islam khususnya dan semua orang pada khususnya. bagi mereka yang beragama Non-Islam maka sama sekali tidak ada masalah dan bukan cakupan kita (sebagai seorang muslim) untuk memerintahkan mereka atau melarang. dengan kata lain terserah mereka apa yang ingin mereka laku kan . Pro Kontra akan lebih komplek lagi ketika permasalahan ini diangkat diantara orang-orang muslim pada umumnya. ada yang mengatakan boleh-boleh saja merayakan valentine day dengan alasan apa jeleknya merayakan valentine day . bagi mereka yang menentang maka tidak boleh ikut merayakan valentine day dengan alasan itu bukan dari ajaran Islam. Coba pikirkan, dalam masalah ini kita berbicara sebagai seorang muslim . pertama yang menjadi dasar kita dalam hidup ini adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah . apa itu As-Sunnah ? As-Sunnah adalah apa-apa yang datang dari Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- dari perkataan, perbuatan, diamnya beliau akan suatu perbuatan (tidak melara...

Hukum kedua kaki wanita nampak dalam sholat

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan ditanya : Bagaimana hukumnya telapak tangan dan telapak kaki seorang wanita yang nampak ketika sholat ? Maka beliau menjawab : Semua badan wanita dalam shalat adalah aurat , maka dia wajib menutupi semua badannya kecuali wajahnya, jika di sisinya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya. Jika dia sendirian atau disisinya ada laki-laki mahramnya maka dia membuka wajahnya di dalam shalat. Adapun jika dia berada di sekitar laki-laki yang bukan mahramnya maka dia menutupi wajahnya dalam shalat dan di luar shalat, karena wajah itu aurat. Adapun kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki wajib ditutupinya dalam semua keadaan di dalam shalat dan walaupun tidak ada laki-laki disisinya. Karena semua badan wanita adalah aurat di dalam shalat kecuali wajahnya, jika tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya yang hadir di sisinya. Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan ditanya : Apakah wanita wajib membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya dalam shal...

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...

Hukum Berkumur Dan Bersiwak Ketika Puasa

Ibnu Taimiyah ditanya tentang hukum berkumur, memasukkan air ke rongga hidung (istinsyaq) dan bersiwak (menyikat gigi) bagi orang yang sedang berpuasa. Beliau menja wab : Adapun berkumur dan memasukkan air ke rongga hidung adalah disyari’atkan, hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama. Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya juga melakukan hal itu, tetapi beliau berkata kepada Al-Laqiit bin Shabirah : بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاق إِلَّا أَنْ تَكُون صَائِمًا                                  Artinya : "Berlebih-lebihanlah kamu dalam menghirup air ke hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah. dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- tidak melarang istinsyaq bagi orang yang berpuasa, tetapi hanya melarang berlebih-lebihan dalam pelak...