Langsung ke konten utama

Apakah Mayit Bisa Didengar ?

Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair ditanya, “Apakah mayit-mayit mendengar saat di kubur mereka?"
Beliau hafizhohullah menjawab,
Memang terdapat dalil bahwa para  mayit mendengar suara sendal. Akan tetapi terdapat dalil yang menafikan bahwa mereka tidak mendengar. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala,
وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ
Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22)
Juga terdapat dalil bahwa orang-orang yang mati saat perang Badar diajak bicara oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1] Oleh karena itu, kita mencukupi pada dalil-dalil yang menyatakan mereka mendengar[2]. Namun selain itu, kita katakan mereka (para mayit) tidak mendengar.

Sumber: http://www.khudheir.com/text/4076

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

Definisi Mahrom

- DEFENISI DAN MACAM-MACAMNYA -   Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhr im itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq. DEFINISI MAHROM Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555) Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373) Berkata Syaikh Sholeh Al-Fau...

Tauhid : Hakekat Dan Kedudukannya

Firman Allah Ta'ala: "Aku menciptakan jin dan manusia, tiada lain hanyalah untuk beribadah kepada-Ku." (Adz-Dzariat: 56). Ibadah ialah penghambaan diri kepada Allah Ta'ala dengan mentaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan inilah hakekat agama Islam, karena Islam maknanya ialah penyerahan diri kepada Allah semata-mata yang disertai dengan kepatuhan mutlak kepada-Nya dengan penuh rasa rendah diri dan cinta. Ibadah berarti juga segala perkataan dan perbuatan, baik lahir maupun batin, yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Dan suatu amal diterima oleh Allah sebagai suatu ibadah apabila diniati ikhlas, semata-mata karena Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada setiap umat (untuk menyerukan): Beribadahlah kepada Allah (saja) dan jauhilah thaghut." (An-Nahl: 36) Thaghut yai...