Langsung ke konten utama

2 Syarat Pergi Jihad

syarat_jihadSyaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya,

Kami pernah mendengar bahwa jihad harus memenuhi dua syarat yaitu izin ulil amri kaum muslimin (pemerintah kaum muslimin) dan izin kedua orang tua. Apa nasehat engkau untuk kami –wafaqokumullah-? Kami pernah mendengar bahwa ada yang berfatwa kepada para pemuda untuk berangkat jihad ke ‘Iraq.

Syaikh hafizhohullah menjawab,

Memang betul bahwa berangkat jihad harus memenuhi dua syarat sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya. Seandainya ada yang mengatakan bahwa jihad ke ‘Iraq adalah jihad yang syar’i –jika memang betul demikian-, maka tidak boleh engkau berangkat jihat hingga orang tuamu ridho (mengizinkan). Itu syarat pertama. Karena mengizinkanmu adalah hak mereka dan wajib bagi engkau untuk mentaatinya. Kedua, harus dengan izin ulil amri (pemerintah). Karena kewajibanmu adalah untuk mentaati ulil amri (pemerintah) karena engkau adalah sebagai rakyat dan engkau berada di bawah wewenang pemerintah. Oleh karenanya engkau wajib mentaati pemerintah. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59).

Yang termasuk ulil amri adalah yang mengatur urusan kenegeraan, kemaslahatan dan yang menyatakan adanya keadaan darurat. Mereka yang mengatur demikian sesuai dengan kewenangan mereka. Kewajibanmu adalah tetap bersama jama’ah kaum muslimin. Tetap taatlah pada kedua orang tuamu dan tetaplah taat di bawah ulil amri. Tidak mengapa jika kalian mendo’akan kaum muslimin di mana saja mereka berada, di ‘Irak maupun tempat lainnya. Do’akan mereka agar selalu mendapat pertolongan dan kekuatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Berpuasa Setahun Penuh

Berpuasa satu tahun penuh, suatu amalan yang dianggap ibadah dan masih saja diamalkan sampai sekarang. berpuasa setahun penuh bahkan lebih dengan tata cara tertentu dan biasanya demi tujuan tertentu. puasa seperti ini bukanlah ajaran dari Islam, karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- sendiri melarang puasa setahun penuh, apa lagi lebih dari itu. Dasar pelarangan berpuasa setahun penuh adalah hadist dari Abdullah bin Amr -Rodhiyallahu 'anhu- berkata : أُخْبِرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي أَقُولُ، وَاللهِ لأَصُومَنَّ النَّهَارَ وَلأَقُومَنَّ اللَّيْلَ مَا عِشْتُ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ قُلْتُهُ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي قَالَ: فَإِنَّكَ لاَ تَسْتَطِيع ذلِكَ، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قُلْتُ: إِنِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذلِكَ قَالَ: فَصُمْ يَوْمًا وَأَفْ...

Syi'ah dan Al-Qur'an

  Soal pokok yang menjadi titik perselisihan terpenting antara kaum Sunnah dan Syi'ah ialah, bahwa semua golongan kaum Muslimin di kalangan Ahlus-Sunnah meyakini sepenuhnya, bahwa Al Qur'anul Karim yang diturunkan Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw adalah Kitab Suci terakhir yang diturunkan bagi segenap ummat manusia. Semua kaum Muslimin kecuali kaum Syi'ah meyakini sepenuhnya bahwa Al Qur'an tidak pernah terkena perubahan dan penggantian. Bukan hanya itu saja, tetapi juga tidak akan pernah terkena perubahan atau revisi apapun juga hingga hari kiamat tiba. Al Qur'an akan tetap sebagai penguji kebenaran kitab-kitab suci yang lain, karena Allah sendirilah yang menjamin terpeliharanya Al Qur'an dari segala bentuk penggantian, pengubahan, pengurangan dan penambahan. Tidak seperti kitab-kitab suci yang lain di masa silam, yaitu yang diturunkan kepada Nabi Ibrahim as dan Nabi Musa AS, Zabur dan Injil dan lain-lain. Semua kitab suci tersebut sepeninggal para...

6 Perkara Yang Menentukan Amalan

Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul 2 syarat. Yaitu : 1. Ikhlas karena Allah 2. Mutaba’ah (mengikuti contoh Rasululloh shollallahu 'alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya mutaba’ah (ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan syari’at Islam dalam 6 perkara: (a) sebabnya (b) jenisnya (c) kadar (bilangan/ukuran)nya (d) kaifiyat (cara)nya (e) waktunya (f) tempatnya Penjelasan: a. Sebabnya. Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan sholat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasululloh (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam syari'at. Syarat ini sangat penting, karena...