Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011

Setiap Perintah Allah Pasti ada Hikmahnya

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran yang amat berharga. Beliau menyatakan bahwa setiap ibadah pasti ada hikmahnya, entah itu kita tahu atau pun tidak. Berikut penjelasan beliau rahimahullah: Setiap yang Allah perintahkan pasti ada hikmahnya, begitu pula yang Allah larang. Demikianlah yang diyakini oleh madzhab para fuqoha kaum muslimin, para imam dan kaum muslimin di berbagai penjuru negeri. Artinya di sini, tidak mungkin ada satu ibadah yang tidak ada hikmah di balik ibadah tersebut . Semacam ibadah melempar jumrah, sa’i antara Shofa dan Marwah, perbuatan ini sendiri punya maksud untuk berdzikir pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْىُ الْجِمَارِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ “ Sesungguhnya sa’i antara Shofa dan Marwah dan melempar jumrah, tujuannya adalah untuk berdzikir pada Allah .” [1] Maka tidak tepat kita katakan tidak ada hikmah di balik ibadah mul...

2 Syarat Pergi Jihad

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Kami pernah mendengar bahwa jihad harus memenuhi dua syarat yaitu izin ulil amri kaum muslimin (pemerintah kaum muslimin) dan izin kedua orang tua. Apa nasehat engkau untuk kami –wafaqokumullah-? Kami pernah mendengar bahwa ada yang berfatwa kepada para pemuda untuk berangkat jihad ke ‘Iraq. Syaikh hafizhohullah menjawab, Memang betul bahwa berangkat jihad harus memenuhi dua syarat sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya. Seandainya ada yang mengatakan bahwa jihad ke ‘Iraq adalah jihad yang syar’i –jika memang betul demikian-, maka tidak boleh engkau berangkat jihat hingga orang tuamu ridho (mengizinkan). Itu syarat pertama. Karena mengizinkanmu adalah hak mereka dan wajib bagi engkau untuk mentaatinya. Kedua, harus dengan izin ulil amri (pemerintah). Karena kewajibanmu adalah untuk mentaati ulil amri (pemerintah) karena engkau adalah sebagai rakyat dan engkau berada di bawah wewenang pemerintah. Oleh karena...

Menjadi Umat Terbaik Dengan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi munkar. Berikut penjelasan beliau rahimahullah : Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. ” (QS. Ali Imron: 110) Sebagian ulama salaf mengatakan, “ Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik .” Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah , hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuh...

Posisi Imam Dan Satu Makmum Ketika Berjamaah

Ulama besar Riyadh-KSA (dosen Jami’ah Malik Su’ud, termasuk anggota Al Lajnah Ad Daimah dan Hai’ah Kibaril ‘Ulama’), Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair hafizhohullah menjelaskan hal ini dalam majelisnya. Beliau hafizhohullah menjelaskan, Makmum yang hanya seorang diri (bersama imam) jika ia berada di sebelah kanan imam, posisi yang tepat adalah dia berada persis segaris dengan imam . Posisinya adalah sebagaimana ia berada satu shaf dengan imam. Karena saat itu posisi makmum yang seorang diri tadi bersama imam dianggap satu shaf sehingga posisi imam dan makmum yang tepat kala itu adalah berada lurus (di kanan imam). Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa makmum hendaklah berdiri agak ke belakang dari posisi imam. Namun dalam hal ini mereka tidak menyebutkan alasannya dari sisi dalil. Mereka hanyalah beralasan bahwa posisi imam haruslah di depan makmum, inilah asalnya menurut mereka. Jika makmum hanya seorang diri, maka hendaklah imam maju sedikit ke ...

Makmum Membaca Al-Fatihah Dibelakang Imam

  Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering jadi perselisihan dan perdebatan, bahkan sampai-sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini. Perselisihan ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya. Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadits yang memerintahkan diam ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf. Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “ Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah ”. [1] Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ “ Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca ...

Adakah Zakat Pada Mobil ?

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya: Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat . Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat. Yang menandatangani fatwa di atas: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz (ketua), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh (wakil ketua), Syaikh ‘Abdullah Ghudayan (anggota), Syaikh Sholeh Al Fauzan (anggota), Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota) Reference : Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/66, soal keempat dari Fatwa no. 20173, terb...

Jilbab Lebih Menjaga Dirimu !

Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan "Ayat Hijab". Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “ Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang...

Hukum Bir Bebas Alkohol

Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah diajukan pertanyaan. Soal : Apa hukum minuman bir yang tertulis “ bebas alkohol (alkohol 0%) ” dan minuman ini datang dari negara eropa? Jawab : Jika meminumnya banyak akan membuat mabuk, maka meminum dalam jumlah sedikit dihukumi haram. Begitu pula diharamkan untuk menggunakan, jual-beli dan menyimpannya. Akan tetapi, apabila meminum dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka meminumnya dibolehkan. Begitu pula jual-belinya diperbolehkan. [1] *** Dua kaedah tentang alkohol yang mesti diperhatikan: (Kaedah 1) Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “ Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram. ” (HR. Muslim no. 2003) Kata 'Umar bin Al Khottob, وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “ Khomr adalah segala sesuatu yang dapat ...